Close

Perda KTR Rugikan Petani Tembakau

1

Tekanan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia dinilai merugikan petani tembakau serta pekerja rokok Indonesia.

Tekanan yang dilakukan oleh LSM sejatinya merupakan persaingan industri kesehatan tertentu di luar negeri untuk memukul industri rokok di Tanah Air.

“Mereka menggunakan instrumen kesehatan karena itu dimunculkan lah kebijakan-kebijakan yang tidak masuk akal ini,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito.

Dampak tekanan LSM asing ini bukan cuma memukul industri rokok, tapi terutama dirasakan oleh petani tembakau dan pekerja rokok yang jumlahnya jutaan orang. “Dari sudut pandang hukum sebenarnya tidak cukup beralasan untuk mengesahkan kawasan tanpa rokok, kawasan bohong-bohong itu, kawasan terbuka dilarang orang merokok, gimana ceritanya?,” ujar Margarito.

Apalagi Perda KTR seperti yang berlaku di Kota Bogor katanya bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Kerugiannya bukan industri rokok kita yang terpukul, tapi bagaimana caranya menyelamatkan petani-petani dan pekerja kita yang jumlahnya jutaan orang,” tutur Margarito.

Kampanye rokok yang bisa membuat orang mati, menurutnya tidak beralasan karena bahaya dari asap mobil di jalan raya jauh lebih berbahaya. Tapi, kampanye anti asap mobil tidak digencarkan oleh LSM tersebut. Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah sebaiknya mengabaikan tekanan dari LSM yang menginginkan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara luas di Indonesia. Jangan sampai LSM melakukan intervensi terhadap produk hukum di Indonesia dan mengusik kedaulatan negara.

“Kita harus pastikan pemerintah berpihak pada rakyat, berpihak pada ekonomi kita, berpihak pada petani kita, harus dipastikan kita berdaulat tidak diatur-atur oleh asing atau negara lain,” kata Margarito. ***

Sumber: Merdeka

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *